NoKegiatan Waktu Pelaksanaan 1 Sosialisasi PPDB 20 Mei s.d 14 Juni 2022 2 Pendaftaran PPDB SMAN: Jalur Zonasi 15 . 02/06/2022 15:43 - Oleh Humas - Dilihat 3897 kali . Drs. Lili Kusmaya, M.Si - Kepala Sekolah - SMAN 11 Tangerang ⋅ Sekolah Berpendidikan Karakter. Alamat Jl. Gatot Subroto Km 6,8 Telepon 0215915543 Email sman11kotatangerang Verifikasidan rekonsiliasi PPDB SMA: Zonasi: 15 s.d 19 Juni 2022: Afirmasi: 23 s.d 26 Juni 2022: 11: Juara Dua Tingkat Nasional: 55: 12: Juara Satu Tingkat Nasional: 60: 13: Juara Harapan Tiga Tingkat Internasional: 65: 14: UNTUK PARA PENDAFTAR YANG SUDAH DITERIMA HARAP DAFTAR ULANG LANGSUNG KE SEKOLAH SMAN 12 KAB.TANGERANG. SelamatDatang di situs PPDB Prov. Banten, SMAN Kab. Tangerang TA 2022/2023. DAFTAR. STATISTIK. Statistik Sekolah & Total Pendaftar Sekolah + Total Pendaftar. 11 Juli 2022: Kuota. Kuota Jalur Zonasi. 50%. Kuota Jalur Afirmasi. 15%. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. 5%. Kuota Jalur Prestasi pengumumanppdb sman 12 kabupaten tangerang tahun 2022 - 2023 KZ0RSg. Hubungi Kami Alamat Tangerang, Provinsi Banten Email info Phone 021 593 78457 Kata Sambutan Bismillahirohmannirrohim Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Alhamdulillahi robbil alamin, kami panjatkan kehadirat Allah SWT, bahwasannya dengan rahmat dan karunia-Nya lah Website sekolah ini dengan alamat dapat kami perbaharui. Kami mengucapkan selamat datang di Website kami Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN 11 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang saya tujukan untuk seluruh unsur pimpinan, guru, karyawan dan siswa serta khalayak umum guna dapat mengakses seluruh informasi tentang segala profil, aktifitas/kegiatan serta fasilitas sekolah kami. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Kabar6-Besok, Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN di Tangerang Raya dibuka. Bagi para peserta didik yang ingin mengikuti PPDB tingkat SMAN di Tangerang Raya, diharapkan untuk melengkapi beberapa persyaratan berikut. Kepala Kantor Cabang Dinas KCD Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Tangsel , Suryadi menerangkan, persyaratan umum yang harus dilengkapi bagi para peserta PPDB antara lain adalah ijazah SMP sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP atau ijazah program paket B atau ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai atau dihargai sama atau setingkat dengan SMP. “Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022,” ujarnya kepada di kantornya, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Tangsel, ditulis Selasa 14/6/2022. Lanjut Suryadi, para peserta didik juga wajib melengkapi persyaratan dengan pas poto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan. Suryadi menjelaskan, tambahan persyaratan jika mengikuti jalur zonasi adalah membawa Kartu Keluarga KK yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022. “Atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial,” terangnya. Suryadi memaparkan, untuk persyaratan khusus jalur afirmasi bisa melengkapinya dengan membawa KK atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial. “Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluargantidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” ungkapnya. **Baca juga Dibuka Besok, Ini Persentase Kuota PPDB Tingkat SMAN di Tangerang Untuk persyaratan jalur perpindahan orang tua atau wali, Suryadi mengatakan, para peserta didik diharapkan menambahkan berkas surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas atau SK penempatan atau SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar. “Untuk jalur prestasi bisa dibawa tambahan persyaratan nilai rapot SMP sederajat dari semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir, atau sertifikat, piagam, surat keterangan prestasi, penghargaan akademik atau non akademik yang dilegalisir,” tutupnya.eka