Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah dan Legalitas Usaha, baik untuk Permohonan Sertifikat hak baru pertama kali, Pembaruan Hak Guna Banguanan (HGB), Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), Meningkatkan Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Hak Milik. AlamatBiro Jasa Bintang Jasindo : Jl. Bakti Permai IX No.148, labuh Baru, Payung Sekaki, Pekanbaru Riau ( Perumahan Signggung ) Klik Foto Untuk Lebih Jelas. Info Lebih Lanjut Hubungi : CP : 082210013691 (wa) Email : bintangjasindo@gmail.com. FB : bintang_jasindo@yahoo.co.id. Diposting oleh Biro Jasa KTP dan surat pemerintah se indonesia di 08.26. ASSALAMUALAIKUMSAYA INGIN BERBAGI CERITA CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah, tapi saya'pun tetap bersabar mencari solusi masalah ijazah saya yang hilang, suatu hari kemudian tak di sangka saya bertemu salah satu anggota keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan jasapengurusan sertifikat dan akta notaris, ijin di Madiun. Jalan Raya Ponorogo 57, Dolopo, Madiun Ponorogo, RINI 085233530090, LILIN 081335797499 Jasa Pengurusan Pengurusan Sertifikat Tanah dan Akta Notaris di Madiun- Ponorogo Kantor Biro Jas Citra Adhiguna akan membantu anda untuk pengurusan surat surat berharga anda. CeliaBonaventura adalah sebuah perusahaan Biro Jasa Dokumen resmi yang memiliki izin operasional dari kementrian terkait. E-mail: Celiaselly@ 14 July 2017 E-KTP Anda Hilang, Mengapa bisa begitu? Sertifikat tanah merupakan legal formal atas kepemilikan tanah. Yang artinya tanah tersebut jadi milik Anda apabila ada hitam diatas e2b5t. Sertifikat tanah hilang atau rusak? Jangan khawatir, cara mengurusnya sangat mudah kok. Ikuti langkah-langkah berikut ini! Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas tanah. Sifatnya sangatlah penting, sehingga kamu harus menyimpannya dengan baik, jangan sampai sertifikat tanah hilang! Tapi, bagaimana jika terjadi hal di luar dugaan, sehingga kamu harus kehilangan surat berharga tersebut? Apakah hak kamu akan tanah tersebut ikut hilang? Lalu, apa yang harus dilaukan jika surat tanah milikmu hilang atau rusak? Jangan keburu panik, berikut cara mengurus sertifikat tanah hilang atau rusak yang bisa kamu ikuti dengan mudah. Sertifikat Tanah Hilang, Hak Kepemilikan akan Tanah Ikut Hilang? Apabila sertifikat tanah hilang, apakah hak kepemilikan tanah ikut hilang juga? Tentu saja tidak, karena sebenarnya surat tanah asli yang kamu pegang merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN di wilayah tanah tersebut berada. Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Artinya, kamu bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat pengganti. Pihak-pihak yang Berhak Mengurus Surat Tanah Hilang Sebelum membahas langkah-langkahnya, ketahui dulu bahwa yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hanyalah sejumlah orang ini – Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan. – Apabila pemegang hak atas tanah meninggal dunia, permohonan sertifikat bisa diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Walaupun hanya dua pihak tersebut yang memenuhi syarat permohonan pengajuan sertifikat tanah pengganti, kamu bisa menyerahkan proses pengurusannya kepada pihak lain, seperti notaris misalnya. Pemohon hanya perlu hadir saat pengambilan sumpah di kantor BPN nantinya. 1. Membuat Surat Pengantar dari RT/RW Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa kamu telah kehilangan sertifikat tanah. Surat pengantar ini berguna untuk dibawa ke pihak kepolisian. 2. Melaporkan Kehilangan ke Pihak Kepolisian Setelah surat pengantar jadi, kamu bisa langsung ke kepolisian tingkat Polres dan melaporkan kehilangan. Nantinya, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan hilang atau Berita Acara Pemeriksaan BAP. Surat BAP ini menjadi dokumen persyaratan yang wajib diserahkan saat membuat laporan ke kantor BPN. 3. Apabila BAP Lama Keluar, Lakukan Pemblokiran Sertifikat Tanah Apabila jarak dari hilangnya sertifkat tanahmu dengan keluarnya dokumen BAP dari kepolisian cukup lama, maka ada baiknya untuk mengajukan pemblokiran surat ke kantor BPN. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan, sementara penggantian sertifikat tanah masih dalam proses. Cara memblokirnya adalah datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat. 4. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN Setelah BAP keluar, kunjungi kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada, untuk mengajukan permohonan penggantian surat. Berikut langkah yang akan dilalui a. Mengisi formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai b. Melengkapi berkas permohonan penggantian sertifikat, yang terdiri dari – KTP asli dan fotokopi – KK asli dan fotokopi – Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud jika ada – Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan PBB tahun terakhir – Surat BAP dari kepolisian 5. Pemeriksaan Keabsahan Dokumen oleh BPN Kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang kamu lampirkan. 6. Pengambilan Sumpah Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan dan ahli agama sesuai agama yang bersangkutan. Setelahnya, dibuatkan berita acara sumpah. 7. Pengumuman di Media Cetak BPN kemudian akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak atas biaya pemohon. Biayanya kurang lebih sekitar Rp 850 ribu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah yang kamu lakukan atau tidak. Tapi langkah satu ini juga bisa dilewati, karena kini di situs resmi BPN, masyarakat bisa mencari sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang. 8. Penerbitan Surat Tanah Pengganti Apabila dalam waktu 30 hari setelah pengumuman kehilangan diumumkan tidak ada pihak yang keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Cukup mudah kan mengurus sertifikat tanah yang hilang? Kira-kira dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat pengganti, jika dihitung dari proses pengajuan permohonan di kantor BPN. Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Mengutip dari ATR/BPN, biaya mengurus sertifikat tanah hilang ada di kisaran Biaya tersebut meliputi biaya sumpah biaya salinan surat ukur mulai dari dan biaya pendaftaran sebesar Itu dia penjelasan mengenai cara mengurus surat tanah hilang atau rusak, semoga artikel ini membantumu ya! Kunjungi laman dan untuk mendapatkan penawaran rumah, apartemen, dan properti terbaik lainnya seperti di Bintaro Icon Tangerang Selatan. Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu AdaBuatKamu. Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Sertifikat rumah dan tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan sah dari seseorang. Bagaimana jika dokumen tersebut hilang? Tidak perlu kuatir, di bawah ini kami sudah siapkan panduan untuk mengurus sertifikat tanah hilang. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai penerbitan sertifikat pengganti. Ketika sertifikat tanah hilang, Anda bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti dengan syarat pengajuan sertifikat baru ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Berdasarkan akta PPAT, pihak lain yang merupakan penerima hak juga bisa mengajukan penggantian sertifikat rumah hilang. Apabila pemegang hak surat sudah meninggal dunia, maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat rumah hilang dengan menunjukkan bukti sebagai ahli waris. β€œDalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.” Pasal 57 ayat 3 PP No. 24 Tahun 1997 Bukti ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 59 PP 24/1997 juga menyatakan bahwa permohonan pergantian sertifikat tanah hilang harus disertai Pernyataan sumpah tentang sertifikat rumah hilang dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk Membuat pengumuman kehilangan 1 satu kali dalam salah satu surat kabar setempat Apabila ada pengajuan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dari pihak lain, maka dapat disampaikan dalam waktu 30 hari sejak hari pengumuman Persyaratan Membuat Surat Tanah Pengganti Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengganti sertifikat rumah hilang Formulir permohonan bermeterai yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotokopi identitas pemohon KTP dan KK dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas Fotokopi sertifikat jika ada Surat Pernyataan di bawah sumpah tentang sertifikat rumah hilang oleh pemegang hak/pihak yang menghilangkan Surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat Dalam formulir pengajuan harus ada data ini Identitas diri Luas, letak, dan penggunaan tanah Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Setelah mempelajari peraturan perundangan dan persyaratannya, Anda bisa mengikuti prosedur mengurus sertifikat tanah hilang sebagai berikut Membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan Membuat laporan kehilangan sertifikat rumah hilang ke kantor polisi Melapor ke Badan Pertanahan Nasional BPN dengan membawa semua persyaratan Menerbitkan pengumuman di media cetak Menerima sertifikat tanah pengganti. Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti Ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan pengganti sertifikat tanah hilang, yaitu untuk menerbitkan iklan pengumuman di media cetak biaya bervariasi sesuai ketentuan dan lokasi, seandainya jika ada pihak yang keberatan dengan pengajuan tersebut, dan untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti dari BPN. Ikuti saja langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikat pengganti, niscaya Anda akan mendapatkan ketenangan pikiran sebagai pemilik rumah/tanah/bangunan yang sah di mata hukum. JAKARTA, - Mengenai biaya mengurus sertifikat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT masih menjadi keluhan masyarakat. Hal itu diutarakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah PP IPPAT Hapendi Harahap saat kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang I dan II Tahun 2023 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa 24/1/2023. Menurut dia, banyak keluhan dari masyarakat terkait biaya pengurusan tanah sehingga para PPAT harus memperhatikan kembali batasan biaya yang telah diatur dalam regulasi."Tingginya biaya-biaya dalam mengurus sertifikat, Bapak/Ibu sekalian, pada saat berpraktik harus memperhatikan betul-betul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah," jelas Hapendi Harahap, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN. Dikutip dari regulasi yang dimaksud, Pasal 1 menyebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Nominal persentase itu pun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Baca juga Jadi Mitra Kementerian ATR/BPN, PPAT Wajib Bikin Akun di Sini Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen; Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen; Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen; Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen. Berdasarkan ketentuan di atas, misalnya masyarakat ingin mengurus akta tanah yang dibeli senilai Rp 100 juta. Maka, uang jasa yang diberikan kepada PPAT maksimal sebesar Rp 1 juta. Baca juga Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Alur Proses hingga Biayanya Di samping itu, pada Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu. Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Beberapa aturan di atas tentang biaya jasa pembuatan AJB ataupun akta otentik lainnya harus dipatuhi oleh PPAT. Sebab, beleid ini juga mengatur tentang sanksinya. Seperti di dalam Pasal 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan. Lalu, ditegaskan pula, jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.